Jumat, 11 Maret 2016

Berita acara merupakan salah satu kelengkapan administrasi sekretariatan (dokumen) yang cukup penting. Selain notulen rapat, berita acara juga digunakan untuk mendokumentasikan poin poin,kejadian,transaksi penting yang sudah disepakati dalam rapat atau pertemuan,serah terima jabatan,penerimaan barang dan lain lain. . Selain itu kedudukan berita acara lebih tinggi dibandingkan dengan Notulen Rapat karena ada pengesahan dari pimpinan rapat serta saksi pihak terkait,peserta rapat/musyawarah pembuata berita acara tergantung dari tema terkait. Dalam membuat surat berita acara minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut : Pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa atau kejadian atau sebuah transaksi diantaranya informasi mengenai : nama, tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan keterangan lainnya yang diperlukan. Untuk berita acara serah terima barang atau pekerjaan harus dirinci jenis barang maupun pekerjaan yang dilakukan diantaranya : nama barang, jumlah atau volume barang atau pekerjaan, merek, tipe dan lain-lain. Waktu kejadian yang berisi : hari, tanggal, bulan, tahun serta jamnya. Tempat terjadinya peristiwa atau kejadian yang meliputi : nama jalan atau nama kampung, nomor, RT dan RW, kelurahan, kecamatan, gedung dan informasi lainnya yang dibutuhkan. Saksi bila diperlukan MACAM MACAM SURAT BERITA ACARA 1. Berita acara penyerahan barang 2. Berita acara serah terima jabatan 3. Berita acara kehilangan 4. Berita acara bongkar muat 5. Berita acara penanaman bibit untuk dinas pertanian 6. Berita acara RAT Koperasi 7. Berita acara Pergantian pengurus 8. Berita acara serah terima pekerjaan 9. Berita acara pelaksanaan pemilu 10. Berita Acara Perdamaian 11. Berita Acara Penyerahan Kembali Rumah Sewaan 12. Berita acara rapat 13. Berita Acara Pengukuran Tanah 14. Berita Acara Pemeriksaan Dokumen 15. Berita Acara Serah Terima Dokumen 16. Berita Acara Pengakhiran Perjanjian dan masih banyak yang lain